x

Negara Rugi Rp5 M, 5 Orang Terduga Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Ditahan

3 minutes reading
Tuesday, 22 Nov 2022 07:25 0 268 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Polres Labuhanbatu menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif TA 2013 di DPRD setempat.

Dalam perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp5.019.832.500,00, tersebut, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 tersangka yang merupakan pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Sedangkan satu tersangka lain merupakan pihak swasta dan telah meninggal dunia.

“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, didampingi KBO Reskrim Iptu H.Naibaho SH, Kasubsi PID M Ipda Arwin saat memaparkan 5 tersangka Korupsi, Selasa (22/11/2022).

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki didampingi KBO Reskrim Iptu H.Naibaho, Kasubsi PID M Ipda Arwin saat memaparkan ke 5 tersangka terduga korupsi/foto : ist

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Rusdi juga mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan ratusan saksi dari berbagai pihak, seperti maskapai penerbangan dan saksi di tempat mereka perjalanan dinas.

“Pihak kita telah memeriksa seratus saksi dari berbagai pihak, seperti saksi dari maskapai penerbangan, saksi mereka melaksanakan perjalanan dinas, seperti, Ke Bali, Riau, Jakarta, Batam, Manado dan Kalimantan, ” ungkap Kasatreskrim

Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki, adapun modus korupsi yang menjerat ke 6 tersangka, dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.

“Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari (Almarhum Iman),” urainya

Rusdi Marzuki juga menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, pihaknya juga telah menahan seorang tersangka berinisial FPA. Sedangkan yang 4 tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022.

“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu yang sudah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022. 4 tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS, ZS, FS, BR,” tegasnya

Lebih jauh AKP Rusdi Marzuki menjelaskan bahwa empat tersangka saat itu masih menjabat di Sekertariat DPRD diantaranya AS, Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ka bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK). ZS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini menjabat PPK Pejabat Penata usahaan Keuangan (PPK).

“Sedangkan 2 tersangka yang kini telah pensiun dan menjabat terakhir yakni FS, sebagai Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA). Dan BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x