x

Pelantikan Pejabat Terkesan Dipaksakan, Ka Kanwil Kemenag Sumut Diduga Kangkangi Kebijakan Menteri

3 minutes reading
Saturday, 9 Jan 2021 12:03 0 170 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Sumatera Utara, Drs H Syahrul Wirda, MM, Rabu, (6/1/2021) kemarin, melantik 13 pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.

Sayangnya pelantikan itu disebut-sebut bertentangan dan terkesan mengangkangi surat Menteri Agama atas tindak lanjut KepMENPAN RB. Pelantikan yang terkesan sangat dipaksakan tersebut diduga cacat hokum, karena diduga telah melanggar PP Nomor 99 Tahun 2000 dan perubahan PP Nomor 12 Tahun 2002 pasal 33 tentang Kenaikan Pangkat PNS, “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu”.

Putra Sumatera Barat ini semula diharapkan mampu memberikan kondusivitas dan menjadi solusi di tengah dinamika di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut yang sarat dengan KKN. Namun muncul sinyalemen ada intervensi oleh eks Plt Ka Kanwil, Muhamad David Saragih, yang saat ini menjabat sebagai Kabag TU.

Menurut sumber yang minta namanya tak disebutkan mengatakan bahwa, pejabat yang dilantik adalah pejabat yang sudah diusulkan waktu David Saragih menjadi Plt Ka Kanwil. Padahal di berbagai kesempatan, Sahrul Wirda selalu mengatakan dan mengingatkan, bahwa beliau tidak akan menempatkan pejabat dengan cara traksaksional, tetapi akan dilihat track record dan kompetensi serta menjungjung profesionalisme.

Kakanwil Kemenag Sumatera Utara Drs H Syahrul Wirda, MM juga dinilai asal-asalan dalam menempatkan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, tanpa melihat aturan dan latar belakang pendidikan pejabat yang dilantik.
Salah satunya adalah penempatan Erwin Pinayungan Dasopang, sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.

Menyikapi permasalahan tersebut, Dannil Sitorus Pane, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Baru Anti Korupsi (LSM-GEBAK), sangat menyayangkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.

“Ka Kanwil Kemenag Sumut harus lebih selektif dalam bekerja, menempatkan pejabat berdasarkan analisa jabatan, loyalitas, integritas dengan berbagai pertimbangan lainnya, kalau dinilai tidak mampu, kenapa harus dipaksakan, agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam proses pemindahaan jabatan itu. Sehingga keputusan itu menjadi tidak sah atau cacat secara yuridis,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Dengan di tempatkannya Erwin Pinayungan Dasopang sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, menggiring opini ke ranah publik, karena Erwin Pinayungan Dasopang diketahui baru saja di lantik sebagai JFT Keuangan, pada tanggal 23 Desember 2020.

Pengangkatan Erwin Pinayungan Dasopang dianggap mengangkangi dan bertentangan dengan surat Menteri Agama, atas tindak lanjut KepMENPAN RB, kemudian Golongan dan pangkatnya baru III/d, sementara kasi-kasinya sudah golongan IV/a, sesuai dengan PP no 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP no 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, dan dia bukan berlatar belakang pendidikan yang sesuai dan memiliki kompetensi di bidangnya.

“Bagaimana mungkin dia dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan, jika penempatan pejabatnya terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, di umur Kementerian Agama yang memasuki 75 tahun, Ka Kanwil Kemenag Sumut harus mewujudkan Kementerian Agama dengan semangat baru sesuai dengan pesan Menteri Agama dengan motivasi tinggi untuk mempedomani, semangat Kementerian Agama harus meliputi peningkatan pelayanan dan tata kelola birokrasi termasuk pelayanan haji dan umroh, pendidikan keagamaan, dan kemudian moderasi beragama melaui penguatan interaksi keagamaan, literasi keragaman, dan menjaga kerukunan umat beragama, baik intern, antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah,” Sambung Dannil Sitorus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Drs H Syahrul Wirda, MM saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait masalah ini, hingga berita ini dimuat belum juga memberikan jawaban.

Penulis/Editor : AA-Red

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x