x

Polres Sergai Didesak Tangkap Kades Sei Parit Terduga Penganiaya Anak di Bawah Umur

3 minutes reading
Saturday, 20 May 2023 07:26 0 154 admin

BICARAINDONESIA-Sei Rampah : Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial MF (14) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Sei Parit bernisial MS akhirnya bergulir ke ranah hukum, setelah ibu korban bernama Sumiati secara resmi telah melaporkan kasus itu ke Polres Serdangbedagai Pada Rabu (10/5/2023).

Kuasa hukum korban bernama OK Hendri, SH secara tegas mendesak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serdangbedagai untuk secepatnya memeriksa terduga pelaku penganiayaan dan melakukan penahanan.

“Saya selaku PH korban yang juga Anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdangbedagai untuk memeriksa terduga pelaku oknum Kades MS yang juga merupakan centeng kebun PT Sidojadi Desa Sei Parit yang telah melakukan penganiayaan terhadap MF, seorang anak dibawah Umur, dan bila perlu dijebloskan ke penjara,” tegas OK Hendri saat dikonfirmasi wartawan di Polres Serdangbedagai, usai mendampingi saksi, Jum’at (19/5/2023).

Ia juga menegaskan, saat ini pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada.

“Saat ini kami meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa terduga penganiayaan anak dibawah umur yakni oknum kades Sei Parit Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai ini,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, laporan ibu korban tertuang dalam STTPL nomor STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut.

“Karena setelah 9 hari melapor dan pihak korban sudah menunjukkan sikap kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap. Untuk itu kami selaku PH Korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus yang melibatkan seorang pamong desa yang merangkap sebagai centeng kebun ini,” tandas OK Hendri.

Ditambahkannya, pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) dari penyidik Unit PPA Satreksrim Polres Sergai yang menyatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan sang oknum Kades MS terhadap remaja MF terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari Undan-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang ancaman Hukumannya hanya 3,5 Tahun penjara dengan denda 72 Juta Rupiah dapat ditingkatkan dengan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap oknum Kades MS harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan visum di RSU Melati Kampung Pon. Korban MF yang masih duduk di Bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan matanya dibagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat oknum Kades sehingga selama dua hari dia tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),” tegasnya.

Senada juga diungkalkan Sumiati, ibu korban yang meminta MS, oknum Kades Sei Parit yang diduga telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka, secepatnya diperiksa. Apalagi selama sepekan ini sudah banyak sekali orang-orang suruhannya datang ke rumah memohon untuk berdamai.

“Saya mohon kepada pihak Polres Serdangbedagai, secepatnya memeriksa oknum kades MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya MF yang masih dibawah umur, bila Perlu ditahan, sebab hingga saat ini banyak sekali orang-orang suruhan dari oknum Kades, seperti Kadus, Camat Sei Rampah Hendra Manik dan seorang perempuan berusaha membujuk kami untuk berdamai, namun Itikad baik oknum Kades untuk datang ke rumah kami saja tidak ada, malah orang suruhannya yang datang, dan membujuk kami untuk mendatangi oknum Kades MS, ini sebenarnya siapa yang salah, kok mentang-mentang kami orang tidak mampu seenaknya saja direndahkan,” ucap Sumiati sambil menyeka air matanya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x