x

Rugikan Korban Rp4 M, Kasus Pemalsuan Sudah 1,5 Tahun ‘Macet’ di Polrestabes Medan

2 minutes reading
Monday, 12 Jun 2023 22:42 0 232 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Walaupun institusi Polri terus membantah istilah ‘No Viral No Justice’ dalam setiap penanganan kasus hukum atau tindak pidana yang ditangani, namun jargon tersebut sudah terlanjur melekat di benak masyarakat.

Karena faktanya, penyidik Polri mampu bergerak cepat ketika sosial media (sosmed) sudah ‘berbicara’ alias viral. Sedangkan kasus-kasus lain acapkali diabaikan, sekalipun pelapor mengaku harus merogoh kocek untuk kepentingan oknum penyidik dengan berbagai dalih.

Keresahan itu pula yang kini dirasakan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, saksi korban dalam kasus pemalsuan akte perjanjian jual beli lahan sawit dan 3 areal persil lainnya di Bagan Batu, Provinsi Riau senilai Rp6 miliar.

Pria 47 tahun yang bermukim di Komplek Tasbih I, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal itu mengaku secara resmi telah melaporkan JP Situmorang dkk pada 25 Januari 2022 dengan bukti lapor No.STTLP/294/I/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 25 Januari 2022.

“Kejadiannya 16 November 2021, saya laporkan 25 Januari 2022 atau 2 bulan kemudian. Padahal akibat kasus ini, saya merugi Rp4 miliar yang merupakan uang panjar dari total harga untuk 4 persil lahan sawit, ruko dan lahan kosong. Kenapa saya laporkan di Polrestabes Medan, karena locus deliktinya berupa transaksi pembayaran uang berlangsung di Medan” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Namun, lanjut Laurentz, meski sudah bergulir selama 1,5 tahun, keadilan yang diharapkannya tak kunjung datang. Menurutnya, terlalu banyak alasan penyidik yang menanganinya.

“Padahal semua terlapor ada 6 orang sudah diperiksa, notaris juga sudah, saya sebagai pelapor juga sudah diperiksa, SPDP sudah disampaikan ke Kejari Medan,SP2HP sudah segunung saya terima, tapi masih penyelidikan saja terus dan semakin gak jelas penanganannya,” ucapnya kesal.

Sebelumnya, Laurenz mengaku telah mengeluarkan uang ‘penyidikan’ Rp50 juta kepada Kanit yang beralasan untuk Kasatreskrim dan operasional meninjau lokasi lahan di Bagan Batu. Tapi semuanya tak ada hasil.

“Awak (saya) korban, tapi diminta duit sudah 50 juta. Kalau ada hasil ikhlas awak, kalau gak ya gimana. Sudah pun saya laporkan ke Propam Poldasu, sudah diperiksa penyidiknya, tapi ya gitu aja, tetap awak tak dapat keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp tak merespons sedikitpun.

Penulis/Editor : Ty

LAINNYA
x