x

Satreskrim Polsekta Sunggal Beraksi, 2 Pelaku Curanmor ‘Dipelor’

1 minutes reading
Friday, 26 Jun 2020 08:37 0 131 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Satreskrim Polsekta Sunggal berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepedamotor dari dua lokasi terpisah.

Bahkan keduanya terpaksa harus dilumpuhkan dan dihadiahi dengan timah panas karena berupaya melarikan diri, Kamis malam.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi Medan, dan Dedi Syahputra (25) penduduk Jalan Abadi Gang Rukun Tanjung Rejo, Medan.

Kapolsek Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, tersangka Rinaldi dan Dedy Syahputra diburon berdasarkan laporan warga dengan LP 627/Vl/2020/SPKT Polsek Sunggal tanggal 4 Juni 2020 dan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal.

Keduanya diringkus di dua TKP berbeda, masing-masing Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Dijelaskan Yasir, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepotong baju, celana dan satu set kunci T, dan korbannya mengalami kerugian Honda Beat plat BK 6062 AID dan Supra 125 plat BK 3379 AEW.

Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti lainnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis/Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x