x

Terjerat Kasus Narkoba, ASN Pemko Sibolga dan Rekannya Dijebloskan ke Penjara

2 minutes reading
Thursday, 11 Jun 2020 02:35 0 212 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua orang laki-laki dari sebuah kamar penginapan, pada Rabu malam, 3 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya ditangkap dari penginapan yang berlokasi di Jl. Lumba-lumba, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan keduanya terkait kasus tindak pidana narkotika. Bahkan salah satu tersangka diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Barang bukti sabu, ekstasi dan peralatan lain yang disita dari kedua tersangka/foto : ben

“Satu berinisial HPP (40) warga Dusun V Panjamuran Desa Tapian Nauli I, Kec. Tapian Nauli, Tapteng. Satu lagi inisialnya AZL (37), seorang ASN warga Jl. Aso-aso, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga,” beber Sinurat, Rabu (10/6/2020).

Lebih jauh dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh personel, bahwa di penginapan tersebut persisnya di kamar nomor 4 ada seseorang menyimpan dan menguasai narkotika.

“Kemudian personel Satresnarkoba Polres Tapteng terjun ke lapangan menuju sasaran. Lalu masuk ke dalam kamar nomor 4 itu, disana ditemukan kedua tersangka, dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun,” terangnya.

Akan tetapi, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar. Petugas berhasil menemukan sebuah dompet warna merah, dan ternyata berisi sebungkus narkotika jenis sabu dengan seberat 25 gram serta sebungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,10 gram serta 10 butir Pil Extasi warna orange. Selain itu, petugas juga menemukan 1 set alat hisap sabu/bong.

Setelah diinterogasi, tersangka HPP mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan pil extasi tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada orang lain dan juga dikonsumsi sendiri.

Masih lanjut Sinurat, sementara tersangka AZL datang ke penginapan tersebut hanya untuk memakai atau menghisap sabu.

Keduanya akhirnya diboyong ke Mapolres Tapteng guna proses lanjutan.

“Atas perbuatan itu, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika denga ancaman minimal kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x