x

Terkait Kasus Korupsi Rp 7,4 M, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 21 Dec 2021 05:39 0 111 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Pekanbaru : Mursini, Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut 8,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. JPU meyakini Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 7,4 miliar.

“Tuntutan terhadap Mursini dibacakan JPU Imam Hidayat kemarin sore. Tuntutannya 8 tahun 6 bulan penjara,” kata Hadiman, Selasa (21/12/2021).

Hadiman mengatakan tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Dahlan. Mursini sebagai terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Pekanbaru.

“Sidang virtual kemarin, terdakwa hadir di sidang secara virtual. Tuntutan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang selama ini kita tangani,” kata Hadiman.

Mursini diyakini melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Mursini juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU menuntut pidana tambahan. Pidana tambahan yakni Rp 1,5 miliar lebih,”kata Hadiman.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kuantan Singing menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

“Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan.

Ketua KPK, Firli Bahuri minta dakwaan itu dibuktikan jaksa. Hal itu untuk memberi kejelasan pada kasus yang ditangani oleh Korps Adhiyaksa di Kuantan Singingi.

“Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap. Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan,” ujar Firli.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x