x

Tok! 4 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis Hukuman 1,5–3 Tahun Penjara

1 minutes reading
Wednesday, 10 Jun 2026 12:43 0 75 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, divonis hukuman 1,5–3 tahun penjara. Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

Keempat terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa.

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain. Kemudian, Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

Hakim juga menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, tetapi malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!