x

Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Korban Sebagai Otak Pelaku Divonis Pidana Mati

3 minutes reading
Wednesday, 1 Jul 2020 15:26 0 119 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah menjalani serangkaian persidangan, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin memasuki babak akhir.

Dalam agenda putusan itu, majelis hakim memvonis Terdakwa Zuraida Hanum, istri korban, sekaligus otak pelaku dalam kasus tersebut dengan pidana mati

Vonis pidana mati terhadap wanita 41 tahun itu dibacakan secara tegas oleh tim majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (1/7/2020).

Dalam kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Zuraidah Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zuraidah Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana Mati,” tegas Erintuah Damanik.

Putusan yang dijatuhi terhadap Zuraidah Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin itu diputuskan Majelis hakim berdasarkan tiga poin yang menjadi pertimbangan.

Ketiga poin penting sebagai pertimbangkan tersebut berdasarkan analisis majelis hakim atas sikap maupun keterangan Zuraidah selama proses pemeriksaan hingga jalannya persidangan.

Sebagaimana disampaikan majelis hakim dalam putusan yang dibacakannya, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim itu diantaranya yang pertama yakni sikap Zuraidah Hanum yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti tersebut malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Baik sejak persiapan maupun pelaksanaan dalam aksi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Jamaluddin.

“Kedua, bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraidah Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Dan dari kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraidah Hanum mempengaruhi M Jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Zuraidah Hanum,” jelas anggota Majelis Hakim, Imanuel Tarigan membacakan pertimbangan putusan tersebut.

Yang Ketiga, dijelaskan Imanuel Tarigan, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa Zuraidah Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya. Terdakwa Zuraidah Hanum lebih sering menunjukkan sikap dan prilaku yang kurang baik dari korban Jamaluddin.

“Padahal seharusnya, terdakwa lebih baik menunjukkan sikap dan rasa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya,” tegas Imanuel Tarigan sembari menahan air mata yang menggambarkan rasa sedih atas kematian rekan kerjanya tersebut.

Mendengar vonis hukuman tersebut, terdakwa Zuraidah Hanum tak memperlihatkan reaksi apapun dari wajahnya. Meski sebelumnya sempat terlihat menangis saat sidang dimulai, namun Zuraidah seakan biasa saja dengan hanya menundukkan kepalanya saat putusan hukum untuknya dibacakan dalam persidangan

2 Eksekutor Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Sementara itu pada persidangan itu, secara bersama majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa eksekutor, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Terdakwa Jefrin dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi, divonis penjara selama 20 tahun. Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan dengan agenda tuntutan, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing seumur hidup.

Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim. Sementara itu kuasa hukum Zuraidah menyatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya yang divonis mati dan mengaku berkemungkinan mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x