Tersangka RNR (kiri) Kadiskominfo Seruyan dan Manajer PLN Icon Plus FIO (kanan) saat digelandang penyidik Kejati Kalteng usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalteng/foto: net BICARAINDONESIA-Palangkaraya: Bobrok di tubuh PLN Group kembali terbongkar setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Manajer PLN Icon Plus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Tak hanya seorang diri, oknum pejabat perusahaan sub holding PLN itu turut ditahan bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) berinisial RNR.
Berdasarkan informasi, kedua pejabat tersebut ditangkap dan langsung dijelaskan ke balik jeruji besi pada Kamis, (23/10/2025).
“Tersangka 1, RNR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan sekaligus pengguna anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka 2, FIO selaku rekanan (manajer PLN Icon Plus),” ungkap Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, Kamis.
Dijelaskan Eko, tersangka RNR dan FIO diduga melakukan korupsi belanja jasa intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan belanja kawat/faksimili/Internet/TV Berlangganan.
Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 sampai 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” ujar Wahyudi, Kamis.
Terkait pidana tersebut, RNR disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sedangkan FIO disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ty/*)
